Suara.com - Warga Junwangi Kecamatan Krian, Sidoarjo Jawa Timur, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (14/3/2019). Kedatangan mereka guna melaporkan Direktur Utama Perumahan PT Waringin Karya Samudra, Heru Susanto atas kasus penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah.
Pelaporan itu dilakukan warga lantaran pihak pengembang itu dianggap ingkar janji soal pengurukan tanah kavling yang sudah dibeli konsumen.
Salah satu korban, Agus Kurniawan mengatakan, dia membeli tanah kavling di Junwangi berukuran 5x15 meter dengan nilai 50 juta. Karena dianggap harganya murah, maka Agus pun membelinya.
"Namun ternyata setelah saya membeli dan ada perjanjian pengurukan ternyata tidak ada realisasinya," terang Agus sesuai membuat laporan.
Baca Juga: Mabes Polri: Kaum Perempuan Terlibat Teroris Fenomena Pascabom Surabaya
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor laporan polisi TBL/ 216/III/2019/UM/ Jatim.
Agus sendiri membeli tanah kavling tersebut pada awal tahun 2017. Janji pengembang, akhir 2017 akan dilakukan pengurukan.
"Tapi nyatanya sampai tahun 2018 tidak ada pengurukan dan tanah masih berupa persawahan. Karena merasa ditipu, saya melaporkannya ke Polda Jatim," ungkapnya.
Sementara itu, Wansen pengacara korban menyebutkan, bahwa tanah kavling yang dibeli kliennya dari pihak pengembang dibayar secara tunai. Bahkan, harga jual atas tanah kavling itu berbeda-beda.
"Setelah pembayaran lunas, pembeli mendapatkan ikatan jual beli (IJB). Namun saat akan ditingkatkan ke akta jual beli, pihak pengembang atau penjual tidak bisa merealisasikannya. Untuk itu kami melaporkannya," tegasnya.
Baca Juga: PDIP ke PSI: Menjelek-jelekkan Partai Lain Tak Dongkrak Elektabilitas
Sementara itu, total korban pembelian tanah kavling sendiri ada sebanyak 140 orang dengan total kerugian mencapai 10 miliar.