Kasus ini terungkap setelah mayat Amin ditemukan tergeletak di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) di Gampong Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada Sabtu (9/3/2019). Ternyata, lelaki difabel itu dibunuh ayah angkatnya sendiri.
Aksi pembunuhan itu dilakukan ZL dengan cara menyuruh rekannya SR (42) untuk membubuhkan racun tikus ke teh yang diminum korban. Kini, ZL dan SR yang sudah berstatus tersangka ini dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukumam penjara seumur hidup.