Suara.com - Calon anggota legislatif biasanya adalah orang-orang yang dianggap baik oleh masyarakat. Tapi, tak semua caleg seperti itu. Bahkan, ada pula caleg yang berperilaku selayaknya kriminal.
Termutakhir, dua caleg teridentifikasi melakukan perbuatan asusila. Satu caleg Partai Keadilan Sejahtera alias PKS, satunya lagi berasal dari Partai Persatuan Indonesia atau Perindo.
Cabuli Putri Kandung
Caleg PKS yang dimaksud ialah berinisial AH, yang seharusnya bertarung sebagai petahana di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Baca Juga: Prabowo Lebih Percaya Hasil Survei Internal, Pengamat: Sampaikan ke Publik!
Ia dilaporkan istrinya ke polisi karena diduga mencabuli putri kandung. Sontak kasus itu mengagetkan warga setempat.
Pasalnya, Caleg DPRD Pasmat itu dikenal warga sebagai alim ulama. AH juga dikenal sebagai imam Masjid Sungai Aur Pasmat.
Kapolres Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar Iman Pribadi Santoso mengatakan dari pengakuan korban, Bunga—nama samaran—sudah dinodai sang ayah sejak Kelas 3 SD atau umur 10 tahun.
"Saat ini korban sudah berusia 17 tahun. Dari pengakuannya, terlapor sudah menodai korban sejak umur 10 tahun atau sudah berlangsung selama 7 tahun sebelum dilaporkan oleh ibu kandungnya, Maya (nama samaran) ke Polres Pasbar (7/3)," kata Iman kepada Covesia.com—jaringan Suara.com, Rabu (13/3/2019).
Ia mengatakan, korban selama ini diduga dibujuk dan diancam terlapor untuk tidak mengatakan peristiwa tersebut kepada pihak lain.
Baca Juga: Tak Puas Hukuman Penjara Dikurangi, Ahmad Dhani Tetap Mau Bebas
"Korban dibujuk, dengan berbagai hal. Kemudian juga diancam untuk tidak buka suara soal kejadian tersebut. Namun sudah tak kuasa, korban menceritakan kepada Ibunya, hingga kemudian dilaporkan," tambahnya.
Pihaknya mengakui, sangat prihatin atas musibah yang menimpa keluarga korban. Bahkan kata dia, pelapor (istri) saat ini juga dalam keadaan mengandung sekitar delapan bulan.
"Kasus ini masih kami dalami. Kami kumpulkan dulu keterangan dari korban, pelapor dan saksi terkait. Sementara terlapor AH sedang kita cari tahu keberadaannya.”
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap membantu mencari terduga pelaku itu. Sebab, AH diduga lari ke Jakarta.
"Prinsipnya Polda Metro Jaya siap membantu Polres Pasaman Barat mencari diduga pelaku," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).
Menurut Argo, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait keberadaan AH yang disebut-sebut melarikan diri ke Jakarta. Namun, dirinya menegaskan jika Polda Metro Jaya siap membantu mencari diduga pelaku pencabulan itu.
"Kami siap membantu. Untuk Polres Pasaman bisa dikomunikasikan lebih lanjut," katanya.
Pijat Plus-plus Caleg Perindo
Selain AH, Caleg Partai Perindo berinisial NH juga terbelit masalah asusila. Ia diduga menjadi dalang di balik usaha prostitusi berkedok salon dan panti pijat.
Kasus ini terungkap saat polisi menggerebek salon NH di kawasan Cilegon, Banten, Rabu (13/3/2019). Dalam penggerebekan itu, seorang lelaki hidung belang, RW (45) kepergok tengah berhubungan badan dengan AS (15), pekerja seks yang masih di bawah umur.
"Pas digerebek pelanggan dan terapisnya ada di dalam sebuah bilik salon di lantai dua, sedang berhubungan badan. Selanjutnya langsung kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Dadi Perdana Putra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yakni NH dan RW akan dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk mucikarinya akan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Sementara pelanggannya dikenakan ancaman hukuman 15 penjara, karena bersetubuh dengan anak di bawah umur. Untuk terapisnya tidak ditahan karena dia korban dan masih di bawah umur.”
Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka NH merupakan Caleg Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Serang dengan nomor urut 3 dapil 5 meliputi Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, Pulo Ampel, Gunung Sari dan Bojonegara.
NH mematok tarif sebesar Rp 400 ribu kepada pelanggannya untuk sekali kencan dengan gadis belia yang direkrutnya menjadi PSK.