Suara.com - Calon anggota legislatif biasanya adalah orang-orang yang dianggap baik oleh masyarakat. Tapi, tak semua caleg seperti itu. Bahkan, ada pula caleg yang berperilaku selayaknya kriminal.
Termutakhir, dua caleg teridentifikasi melakukan perbuatan asusila. Satu caleg Partai Keadilan Sejahtera alias PKS, satunya lagi berasal dari Partai Persatuan Indonesia atau Perindo.
Cabuli Putri Kandung
Caleg PKS yang dimaksud ialah berinisial AH, yang seharusnya bertarung sebagai petahana di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Baca Juga: Prabowo Lebih Percaya Hasil Survei Internal, Pengamat: Sampaikan ke Publik!
Ia dilaporkan istrinya ke polisi karena diduga mencabuli putri kandung. Sontak kasus itu mengagetkan warga setempat.
Pasalnya, Caleg DPRD Pasmat itu dikenal warga sebagai alim ulama. AH juga dikenal sebagai imam Masjid Sungai Aur Pasmat.
Kapolres Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar Iman Pribadi Santoso mengatakan dari pengakuan korban, Bunga—nama samaran—sudah dinodai sang ayah sejak Kelas 3 SD atau umur 10 tahun.
"Saat ini korban sudah berusia 17 tahun. Dari pengakuannya, terlapor sudah menodai korban sejak umur 10 tahun atau sudah berlangsung selama 7 tahun sebelum dilaporkan oleh ibu kandungnya, Maya (nama samaran) ke Polres Pasbar (7/3)," kata Iman kepada Covesia.com—jaringan Suara.com, Rabu (13/3/2019).
Ia mengatakan, korban selama ini diduga dibujuk dan diancam terlapor untuk tidak mengatakan peristiwa tersebut kepada pihak lain.
Baca Juga: Tak Puas Hukuman Penjara Dikurangi, Ahmad Dhani Tetap Mau Bebas
"Korban dibujuk, dengan berbagai hal. Kemudian juga diancam untuk tidak buka suara soal kejadian tersebut. Namun sudah tak kuasa, korban menceritakan kepada Ibunya, hingga kemudian dilaporkan," tambahnya.