Suara.com - Polisi masih menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Terkait penghitungan kerugian negara yang masih didalami, menjadi alasan polisi belum menentukan status tersangka dalam kasus ini.
"Kami kan menangani kasus harus benar-benar (terkonfirmasi), benar-benar alat bukti harus kuat. Gini, penetapan tersangka itu dimunculkan setelah ada wujud penghitungan kerugian negaranya, itu kuncinya. Jadi ketika penghitungan kerugian negara ini belum final, maka kita belum bisa menetapkan tersangkanya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Saat ini, tambah Adi, polisi juga masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat kegiatan tersebut. Terkini, polisi masih menunggu kajian BPK guna menentukan apakah kegiatan kemah itu berpotensi merugikan negara atau tidak.
"Kita kemarin diundang untuk menentukan estimasi kerugian negara bersama para auditor. Dari hasil temuan proses penyelidikan itu, hal-hal apa saja yang menjadi temuan kita sampaikan kepada mereka untuk dianalisa. Apakah itu masuk dalam kategori kerugian negara atau tidak," kata Adi.
Baca Juga: Boeing 737 Max 8 Akhirnya Dilarang Terbang di Kampung Halamannya Sendiri
Diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia pernah digelar di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017. Kegiatan itu menggunakan dana APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Diduga, dalam kegiatan itu ditemukan penyelewengan dana, sehingga Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan penyelidikan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.