Suara.com - Penyebab tewasnya lelaki bernama M. Amin (26) yang mayatnya ditemukan tergeletak di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) di Gampong Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada Sabtu (9/3/2019) akhirnya terbongkar. Ternyata, korban tewas setelah meminum teh yang sudah dicampur racun tikus.
Terkuaknya kasus ini, polisi telah meringkus ayah angkat korban berinisial ZL (54) dan rekannya, SR (42).
Kasat Reskrim, AKP Indra T. Herlambang mengatakan, pembunuhan itu terjadi setelah ZL menyuruh rekannya mencampur racun tikus ke minuman teh yang diminum korban. Pengungkapan kasus ini, setelah polisi memeriksa ZL pasca mengidentifikasi identitas mayat lelaki yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan.
"Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB kita meminta keterangan dari orangtua angkat (tersangka ZL) korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan itu ditemukan fakta dan berhasil mengungkap bahwa orangtua angkat korban telah menyuruh tersangka SR untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Indra seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019).
Baca Juga: Punya Selera Fesyen Oke, Darimana Inspirasi Ririn Ekawati?
Setelah mendapatkan keterangan SR terlibat dalam kasus pembunuhan ini, polisi kemudian mengejar pelaku melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Akhirnya, SR baru bisa dibekuk polisi pada Senin (11/3/2019) lalu. Saat diinterogasi, SR mengakui disuruh ZL untuk membunuh korban menggunakan racun tikus. Setelah menemani korban jalan-jalan, SR kemudian membeli satu bungkus racun tikus dengan harga Rp 5 ribu di Breueun.
"Lalu, tersangka SR mencampurkan racun itu dengan satu bungkus teh. Selanjutnya SR membawa lagi korban jalan-jalan ke wilayah jalan Elak. Dan sekitar 30 menit kemudian korban mengalami muntah-muntah di atas sepeda motor. Tiba di Gampong Lagang, Kecamatan Sawang, korban terjatuh dari atas sepeda motor dengan posisi telungkup. Saat itu tersangka SR ketakutan. Kemudia SR turun dari atas sepeda motor dan mendorong korban ke pinggir jalan yang saat itu korban masih dalam keadaan merangkak di TKP," ujar Indra.
Karena ketakutan, Indra menyebutkan, tersangka SR pergi meninggalkan korban begitu saja yang pada akhirnya Sabtu, 9 Maret 2019 ditemukan telah meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka SR kembali ke rumah orang tua korban di Bireueun untuk mengembalikan sepeda motor jenis Honda Vario. Setelah itu, ZL memberikan uang kepada SR sebesar Rp 1 juta sebelum rekannya itu pergi ke Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya itu, kini ZL dan SR harus mendekam dipenjara untuk menjalani proses hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Indonesia Resmi Larang Boeing 737 MAX 8 Terbang Tanpa Batas Waktu