Program keselamatan penerbangan/ State safety program (SSP) juga merupakan amanah UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 308 yang menyatakan bahwa Menteri Perhubungan bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan nasional.
Untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan berkonsekuensi menetapkan Program Keselamatan Penerbangan Nasional.