Kemenhub Dorong Program Keselamatan Penerbangan

Kamis, 14 Maret 2019 | 16:13 WIB
Kemenhub Dorong Program Keselamatan Penerbangan
Ketua Kantor Pelaksana State Safety Programme, Suharyadi Partodiyono mensosialisasikan Voluntary Reporting System (VRS) kepada para regulator dan operator penerbangan sipil di wilayah Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. (Dok : Kemenhub).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong program keselamatan penerbangan nasional atau yang dikenal sebagai state safety programme (SSP) lebih baik lagi dalam penerapannya. Salah satu pilar SSP adalah berupa penerapan voluntary reporting system (sistem pelaporan sukarela ) dari para personel penerbangan.

Hal tersebut dilakukan lantaran berdasarkan hasil audit ICVM USOAP Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang diadakan pada tahun 2017, saat ini capaian keselamatan penerbangan Indonesia (Effective Implementation)mencapai 80,34 persen, angka ini melonjak dari nilai capaian sebelumnya yang sebesar 51,61 persen. Hasil tersebut lebih tinggi dari nilai rata-rata dunia yaitu sebesar 65,19 persen.

Capaian hasil audit tersebut tidak hanya berasal dari audit yang dilakukan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, namun juga dari validasi yang dilakukan kepada para industri dan operator penerbangan di Indonesia.

Dalam upayanya menerapkan budaya pelaporan sukarela kepada para personel penerbangan di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada hari Senin- Rabu (11-13 Maret) melakukan Sosialisasi Voluntary Reporting System (VRS) kepada para regulator dan operator penerbangan sipil di wilayah Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

Baca Juga: Ini Alasan Kemenhub Belum Keluarkan Larangan Mengudara Boeing 737 Max 8

Ketua Kantor Pelaksana State Safety Programme, Suharyadi Partodiyono mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan yang terselenggara berkat kerja sama erat antara Pemerintah RI dengan Jepang.

“Sosialisasi yang diselenggarakan hari ini merupakan salah satu upaya membentuk budaya pelaporan sukarela yang aktif dan efektif dari para stakeholder dan operator penerbangan dalam rangka mencapai acceptable level of safety yang telah ditetapkan oleh ICAO,” ujar Nur Isnin keterangan tertulisnya, Kamis (14/2/2019).

Menurut Nur, regulasi penerbangan yang saat ini berlaku di Indonesia mengacu kepada kebijakan dan standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh ICAO. Regulasi tersebut wajib dipenuhi dan di implementasikan secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari.

“Oleh karena itu saya berharap agar regulator dan operator penerbangan di Indonesia dapat terus bersinergi dalam menjaga level keselamatan penerbangan sebagai wujud tanggung jawab dan pelayanan yang profesional bagi seluruh pengguna jasa penerbangan,” ujarnya.

Berdasarkan ICAO Annex 19 tentang Safety Management System negara-negara anggota ICAO diminta menjalankan Program Keselamatan Penerbangan Nasional (State Safety Program/SSP). Sedangkan untuk Service Provider/operator harus melaksanakan program Safety Management System (SMS).

Baca Juga: Soal Larangan Terbang Boeing 737-8 Max, Ini Kata Kemenhub

Selain itu berdasarkan Dokumen ICAO nomor 10004 tentang Global Aviation Safety Plan (GASP) edisi 2017-2019 dinyatakan bahwa semua negara dengan Effective Implementation (EI) ICVM USOAP Audit minimal 60 persen wajib mengimplementasikan SSP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI