Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Kabupaten Sampang Jawa Timur diimbau pemerintah daerah setempat untuk meninggalkan pekerjaan, saat azan berkumandang serta dilanjutkan dengan salat berjamaah.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sampang Slamet Junaidi nomor 451/024.1/434.013/2019.
Dalam isinya imbauan tersebut menuliskan agar semua aktivitas kantor dan kegiatan publik lainnya untuk dihentikan dan melaksanakan salat berjamaah di masing-masing OPD.
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh PNS baik di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga di tingkat kecamatan Se-Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Merry Purba
Kabag Humas Pemkab Sampang Yulis Juwaidi mengatakan imbauan salat berjamaah merupakan bagian dari misi Sampang hebat bermartabat.
"Imbauan salat berjamaah itu semenjak Februari kemarin, kita kan punya misi Sampang hebat bermartabat," katanya seperti dilansir beritajatim.com, Kamis (14/3/2019).
Lebih lanjut, Yulis menambahkan, imbauan tersebut sebagai cara untuk memupuk disiplin dalam kewajiban kepada Tuhan dan loyalitas kepada pimpinan.
"Tergantung keimanan kita masing-masing, termasuk loyalitas kita kepada pimpinan," jelasnya.
Baca Juga: Soal Fesyen, Trio Afgan Isyana Rendy Saling Kasih Saran dan Kritik