Korupsi Dana Desa, Kades Balearjo Mendekam di Balik Jeruji

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 14 Maret 2019 | 15:33 WIB
Korupsi Dana Desa, Kades Balearjo Mendekam di Balik Jeruji
Kades Balearjo Riduan (53) ditahan Polres Kabupaten Malang atas dugaan korupsi dana desa. [Suara.com/Dede Tiar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Desa (Kades) Balearjo Kecamatan Pagelaran Riduan (53) terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Malang. lantaran terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Riduan diduga melakukan korupsi DD/ADD tersebut pada tahun anggaran 2015-2016 dengan total kerugian negara mencapai Rp 416,5 juta.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, selain uang DD dan ADD, tersangka juga diduga melakukan korupsi uang pajak DD/ADD.

Bahkan, uang hasil sewa tanah kas desa atau tanah bengkok juga dimanfaatkannya untuk kepentingan pribadi alias memperkaya diri sendiri.

"Kasus ini terungkap dari adanya pengaduan masyarakat yang akhirnya kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah semua bukti terkumpul, baru kami lakukan penahanan, Senin (11/3),” kata Yade.

Baca Juga: Cerita Naufal, Obesitas dengan Berat 238 Kg yang Jalani Operasi Bariatrik

Yade melanjutkan, sebelum dilakukan penahanan, polisi melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang. Dari hasil monitoring dan evaluasi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 416,5 juta.

"Pihak Inspektorat evaluasi pengelolaan ADD dan DD tahun 2015 dan 2016 Desa Balearjo. Hasilnya pembangunan dan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” katanya.

Tersangka diduga menggunakan uang ADD dan DD untuk kepentingan pribadi dan keperluan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 dan 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatakan agar tidak ada kekosongan pemerintahan desa, pihaknya bakal segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) hingga nanti ada ketepatan hukum atau inkrah.

"Semoga tidak ada lagi kades yg berurusan dengan APH. Kami akan terus memastikan bahwa DD/ADD maupun sumber dana lainya dikelola dengan benar, tepat sasaran, tepat jumlah. Didukung dengan adiminstrasi yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Google, Microsoft Berikan Demonstrasi xCloud

Kontributor : Dede Tiar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI