Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, hari ini. Dengan demiian, Taufik akan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
"Hari ini, Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI ke PN Semarang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).
Febri menerangkan, jadwal persidangan Taufik akan ditentukan pengadilan Tipikor Semarang.
"Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Semarang," kata Febri.
Baca Juga: Perempuan Telanjang Menari di Atas Mobil saat Macet, Videonya Viral
Setelah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang, KPK juga sekaligus melakulan pemindahan terhadap Taufik Kurniawan dari Rumah Tahanan C-1 Cabang KPK, Jakarta ke Rutan Polda Jawa Tengah.
"Tim membawa terdakwa (Taufik) pukul 06.30 dan sampai di Rutan Polda sekitar Pukul 11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, menyesuaikan dengan aturan rutan setempat," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan dana alokasi khusus alias DAK kabupaten setempat.
Muhammad Yahya Fuad diduga menyanggupi untuk memberikan 5 persen dari total DAK yang didapat, kepada Taufik Kurniawan.
Selain itu, Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima 7 persen dari rekanan proyek Pemkab Kebumen.
Baca Juga: Isu Kiamat Sudah Dekat, Dari Pedang Senilai Rp 1 Juta Sampai Setor Gabah