Sebelum Jemput Paksa, Polisi Akan Panggil Lagi Eks Petinggi PP Muhammadiyah

Kamis, 14 Maret 2019 | 14:58 WIB
Sebelum Jemput Paksa, Polisi Akan Panggil Lagi Eks Petinggi PP Muhammadiyah
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada mantan Bendahara dan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, yakni Irfanus Rasman dan Ahmad Fanani. Pemanggilan tersebut terkait kasus penyelewengan Dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adi Deriyan mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil mereka dalam waktu dekat. Jika keduanya tak memenuhi panggilan tersebut, maka akan melakukan pemanggilan paksa.

"Ya kita kan saat ini sudah proses penyidikan. Ya kalau nanti dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas ya kita akan hadirkan dengan surat perintah pembawa," kata Adi di Polda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).

Irfanus Rasman dan Ahmad Fanani diketahui mangkir pada panggilan pertama dan kedua.

Baca Juga: Yakin Malaikat Turun Tengah Malam, Alasan Istri Abu Hamzah Meledakkan Diri

Terkait jadwal pemanggilan ketiga, Adi mengatakan pihaknya masih menjadwalkan agenda tersebut.

Adi menerangkan, pihaknya tengah fokus pada penghitungan kerugian negara akibat hal tersebut.

"Nanti lah. kita fokus dulu dalam hal penghitungan kerugian negara, karena ketika itu sudah muncul, sudah nilainya disepakati oleh para auditor kita akan tetapkan tersangka," jelasnya.

Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.

Diduga, dalam kegiatan itu ditemukan penyelewengan dana, sehingga Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan penyidikan.

Baca Juga: Hotman Paris Tak Jawab Panggilan Telepon Syahrini, Loh Kenapa?

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa sejumlah orang, diantaranya Dahnil Anzar Simanjuntak, staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI