Sodomi Puluhan Santri, Ustaz Sekaligus Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

Kamis, 14 Maret 2019 | 14:43 WIB
Sodomi Puluhan Santri, Ustaz Sekaligus Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi
Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al Ikhwan, Kab Langkat Sumut. (dok.komnas anak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pimpinan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al Ikhwan berinisial ustaz DI (53) dibekuk polisi lantaran diduga telah mencabuli terhadap puluhan santrinya di Dusun 2 Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah polisi mendalami kasus 23 santri menjadi korban sodomi ustaz tersebut.

"Informasi yang dihimpun oleh Tim Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah Langkat dan Kota Medan melaporkan bahwa sedikitnya ada 23 santri laki-laki mengaku menjadi korban dugaan kejahatan seksual dalam bentuk sodomi bahkan ada dari antara santri itu sudah disodomi berulang kali hingga tak terhitung banyaknya," kata Arist kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019).

Menurut Arist, dugaan kejahatan seksual terhadap santri ini terungkap ketika puluhan santri laki-laki pada  melarikan diri secara bersama-sama ke dari Ponpes Al Ihkwan pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB Dalam peristiwa itu, kata dia, para santri ada yang pulang ke rumah dan ada juga yang melarikan diri ke kantor desa Serapuh ABC untuk minta pertolongan dari warga sekitar Ponpes.

Baca Juga: Diduga Kumpul Kebo, Empat Remaja Di Cilegon Diamankan Petugas

Berdasarkan temuan Komnas PA, modus ustaz DI melakukan pencabulan itu berawal dengan mengajak bicara lalu menepuk-nepuk badan korban. Setelah itu, lanjutnya, para santri merasa terhipnotis.

"Di dalam kamar itu para santri diajak mula-mula bicara sehingga mereka terpancing dan kemudian badan para santri ditepuk-tepuk oleh DI, sehingga santri itu terperdaya dan kehilangan ingatan atau kesadaran seperti terhipnotis," ujar Arist.

Dalam kasus ini, tambah Arist, DI terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan karena sudah memenuhi unsur yang ditentukan pada pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, oleh karenanya tidak ada alasan Polres Langkat untuk tidak menangkap dan menahan Ustaz DI untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya," kata dia.

Baca Juga: Wanita Ini Punya Trik Cepat Mengobati Migrain, Kayak Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI