Jokowi Tak Perlu Cuti Kampanye, BPN Sebut Putusan MK Kemunduran Demokrasi

Kamis, 14 Maret 2019 | 14:30 WIB
Jokowi Tak Perlu Cuti Kampanye, BPN Sebut Putusan MK Kemunduran Demokrasi
Presiden Joko Widodo (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Suhud Alynudin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Capres petahana tidak perlu cuti menguntungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi diketahui maju sebagai Capres petahana berpasangan dengan Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Suhud menganggap keputusan MK itu justru menjadi wujud mundurnya demokrasi. Sebab, Jokowi dinilai bisa berkampanye tanpa ada halangan. Halangan itu berkaitan dengan fasilitas negara.

"Jelas (menguntungkan Jokowi). Tapi kemunduran bagi demokrasi. Dengan kekuasaan yang dimiliki maka tidak ada halangan untuk menggunakan fasilitas negara," kata Suhud kepada Suara.com, Kamis (14/3/2019).

Menurut Suhud, keputusan MK tersebut malah berpotensi mengacaukan upaya reformasi birokrasi.

Baca Juga: Polres Tuban Gerebek Pabrik Arak di Balik Lemari

"Berpotensi merusak upaya reformasi birokrasi. Karena bukan tidak mungkin akan ada 'mobilisasi' langsung maupun tidak langsung kepada aparat birokrasi," kata dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019. MK menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden - wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.

MK berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi.
Menurut MK, bila calon presiden-wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.

"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi alam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga: Istri dan Satu Anak Tewas di Sibolga, Polisi Cari Tiga Anak Abu Hamzah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI