Suara.com - Petugas Polres Tuban melakukan penggerebekan pabrik minuman keras jenis arak ilegal yang berada di balik lemari.
Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah rumah milik Irawan (28) yang berada di Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban pada Kamis (14/3/2019).
Dalam rumah tersebut diketahui ada ruangan rahasia di balik lemari yang dijadikan sebagai tempat produksi arak.
Penggrebekan tersebut berawal dari penelusuran polisi yang berhasil mengungkap pengiriman arak ke Jombang dengan mobil carry nopol S 1137 HJ.
Baca Juga: Ini Cara Ezra Walian Bikin Indra Sjafri Percaya Kemampuannya
"Awalnya ini diungkap saat pelaku akan mengirim arak yang sudah jadi ke Jombang. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Widang,” terang AKBP Nanang Haryono, Kapolres Tuban.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan langsung melakukan penggerebekan lokasi rumah yang di dalamnya terdapat pabrik arak.
"Pelaku ini sudah pandai, ruangan produksi Arak sangat tertutup. Dia membuat ruangan yang ditutup dengan almari," sambung Nanang.
Di balik lemari di salah satu kamar, polisi menemukan ruangan yang cukup besar. Dalam ruangan rahasia tersebut terdapat peralatan pembuatan arak dan juga puluhan drum berisikan bahan baku pembuatan arak.
"Di balik ruangan itu ada Baceman sebenyak 40 drum serta alat-alat produksi. Pelaku ini juga memasang CCTV, untuk memantau kalau ada petugas yang datang," papar Nanang.
Baca Juga: Rekaman di Swedia, Cinta Laura Ingin Sukses Seperti Taylor Swift
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sebanyak 400 liter bahan pembuatan arak, 15 tabung gas elpiji, 4 kompor, 2 panci dan peralatan lainnya, serta arak 432 liter arak yang siap dikirim.