Suara.com - Bahar bin Smith kembali menjalani sidang dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ dan MKU, Kamis (14/3/2019). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menolak eksepsi Bahar bin Smith.
Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan Bahar bin Smith. Jaksa menilai eksepsi Bahar tidak berdasar.
"Kami memohon agar majelis hakim menolak atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Purwanto Joko Irianto dalam persidangan yang digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Menurut jaksa, dakwaan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Dituduh Sebar Isu Kiamat, Kiai Ramli: Kami Tunggu Meteor saat Ramadan
"Menyatakan surat dakwaan Nomor.Reg.Perkara: PDM- 07/BGR/02/2019 atas nama terdakwa Hb Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b," katanya.
Adapun Pasal 143 Ayat (2) berbunyi "Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: (a) nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. (b) uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,".
Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwaan jaksa tidak terurai secara lengkap.
"Terkait dengan dakwaan yang tidak menguraikan secara lengkap. Tidak menguraikan peran dari masing-masing terdakwa, tidak menguraikan siapa korban status anak. Nanti kita bahas di pembuktian. Tanggapan kita terhadap jaksa sebelumnya," ujar salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman.
Meski begitu, jaksa tetap pada pendiriannya agar dakwaan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith menjadi dasar untuk mengadili dan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Baca Juga: Seluruh Korban Tenggelamnya KM Mersia di Laut Banda Selamat
"Agar hakim tetap menerima surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Kamis 28 Februari 2019, untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama Hb Assayid Bahar bin Smith," ucap jaksa.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edison M memutuskan baru akan membacakan putusan apakah eksepsi yang diajukan kuasa hukum Bahar bin Smith itu ditolak atau diterima.
"Majelis sudah bermusyawarah, akan memutuskan tercatat satu minggu di hari yang sama, tepatnya tanggal 21 Maret 2019 nanti. Untuk itu majelis minta waktu untuk mempersiapkan putusannya," ujar hakim Edison.
Kontributor : Aminuddin