Suara.com - Aparat Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus delapan orang terkait kasus penggelapan mobil milik warga negara asing (WNA) dengan modus berpura-pura sebagai sopir pribadi. Lewas modus tersebut, kawanan ini telah menggondol sebanyak 53 mobil di sejumlah daerah.
Delapan tersangka yang diciduk di lokasi berbeda itu adalah AH (39), AB (45), ES (39), RH (39), AY (43), EL (43), dan HJ (43). Kasus penggelapan mobil ini bermula ketika AH berpura-pura menerima tawaran sebagai sopir WN asal Korea pada akhir tahun 2018 lalu.
Baru dua hari bekerja, AH mengantar korban ke tempat kerjanya yang berada di Gedung Menara Jamsostek Tower Utara. Setelah mengantar sang majikan, AH malah melarikan mobil jenis Innova milik sang majikan.
"Selang dua hari bekerja sebagai sopir, tersangka AH ini melarikan kendaraanya keluar Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).
Baca Juga: Debat dengan Sandiaga, TKN: Ma'ruf Amin Akan Berikan Tausiyah
Korban awalnya tak menyadari jika mobilnya telah dibawa kabur oleh AH. Lambat laun, ia menyadari jika AH telah membawa kabur mobilnya. Korban kemudian melaporan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Sehingga polisi segera melacak keberadaan tersangka itu yang berada di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
"Di wilayah Tegal kita tangkap tersangka AH pada 14 Februari 2019. Kemudian kita periksa untuk mencari keberadaan mobil dan ternyata sudah dijual ke penadah," jelasnya.
Kepada polisi, AH mengaku telah menjual mobil sang majikan dengan harga Rp 65 juta kepada penadah berinisial AB. Sehingga, polisi kembali melacak keberadaannya yang juga berada di wilayah Tegal.
Singkat cerita, tersangka AB pun berhasil diciduk hari yang sama. Kemudian sosok AB langsung diperiksa dan mengaku telah beberapa kali menjadi penadah kendaraan curian.
"Dari sana kita kembangkan dan berhasil menangkap enam orang lainnya yang juga merupakan penadah," papar Argo.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung
Sementara, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana menambahkan dari tujuh penandah itu pihaknya menyita puluhan mobil dan satu truk. Kendaraan tersebut merupakan mobil yang masih dalam tahap kredit.
"Ada 53 kendaraan roda empat yang berhasil kita sita ya," ujar Sapta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.