"Ada 53 kendaraan roda empat yang berhasil kita sita ya," ujar Sapta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
"Ada 53 kendaraan roda empat yang berhasil kita sita ya," ujar Sapta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI