Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung

Kamis, 14 Maret 2019 | 13:38 WIB
Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Bahar bin Smith mengancam Jokowi. Habib Bahar bin Smith minta Jokowi menunggunya setelah keluar penjara.

Habib Bahar bin Smith tampak kesal saat diserbu awak media usai menjalani persidangan lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU dan CAJ.

Persidangan yang dilangsungkan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (14/3/2019) itu, beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan Habib Bahar bin Smith.

Saat ditanya bagaimana komentar Bahar terkait tanggapan Jaksa terhadap eksespi Bahar, tiba-tiba Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung mengancam Jokowi.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang

"Saya sampaikan ke Jokowi tunggu saya keluar," ucap Habib Bahar bin Smith sesuai persidangan.

Lebih lanjut Habib Bahar bin Smith menuding perkara yang tengah dijalani Bahar merupakan bentuk ketidakadilan hukum dari presiden Indonesia ketujuh, Joko Widodo. Makanya, Habib Bahar bin Smith mengancam ketika sudah keluar nanti, Jokowi harus siap dihujam tajamnya ucapan Bahar ketika berada di atas panggung.

"Ketidakadilan hukum dari Jokowi tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya di panggung," ucap Habib Bahar bin Smith .

Dalam persidangan kali ini, Jaksa meminta hakim menolak eksepsi yang dilayangkan Habib Bahar bin Smith . Menurut jaksa, dakwaan yang disampaikan Jaksa sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sebelumnya, dalam eksepsi, kuasa hukum Bahar menilai dakwaan tidak diuraikan secara lengkap.

"Menyatakan surat dakwaan Nomor.Reg.Perkara: PDM- 07/BGR/02/2019 atas nama terdakwa Hb Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b," kata jaksa PN Cibinong, Purwanto Joko Irianto.

Baca Juga: Pihak Habib Bahar Permasalahkan Pemindahan Tempat Persidangan Saat Eksepsi

Saat sidang tengah berlangsung, masa pendukung Bahar memang tampak menyemut di bagian jalan raya depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Masa yang kebanyakan menggunakan kopiah berwarna putih itu berdemonstrasi mendukung Bahar bin Smith. Tampak spanduk juga bendera dikibarkan tepat didepan gedung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI