Kardinal Australia Divonis 6 Tahun Penjara karena Pelecehan Seksual

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 14 Maret 2019 | 13:04 WIB
Kardinal Australia Divonis 6 Tahun Penjara karena Pelecehan Seksual
Kardinal George Pell yang menjabat sebagai bendahara Vatikan sedang berbicara dalam konferensi pers untuk menjelaskan tuduhan kejahatan seksual terhadapnya dari polisi Australia, Kamis (29/6). [AFP/Alberto Pizzoli]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kardinal Katolik terkemuka Australia dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Rabu (13/3/2019) karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

George Pell, kardinal berusia 77 tahun, dinyatakan bersalah karena terbukti melecehkan dua anggota paduan suara pada 1996 dan 1997, selama dia menjabat sebagai kardinal di sebuah gereja katedral di Melbourne, Australia.

“Korban mempercayai anda, tetapi anda merusak kepercayaan itu, dan menyalahgunakan jabatan untuk melakukan pelecehan seksual," kata Ketua Hakim Peter Kidd kepada mantan pejabat keuangan Vatikan itu seperti dikutip dari kantor berita Anadolu, Kamis (14/03/2019).

Pell dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut pada Juni dan dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat setelah tiga tahun dan delapan bulan.

Baca Juga: Di Hadapan Pendukungnya, Prabowo Ingatkan Pemimpin Gunakan Akal Sehat

Rob House, salah satu korban yang menghadiri persidangan mengatakan, jika seseorang melakukan kejahatan terhadap anak, maka dia tidak bisa bebas dari proses hukum.

Korban lainnya, Brian Chery, menekankan bahwa Pell harus membayar kejahatannya, terlepas dari usianya yang sudah lanjut.

"Jika Anda melecehkan anak-anak, berapapun usianya, Anda tetap akan dipenjara," ujar Chery.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI