Andi Arief: Jokowi Takut Cuti Kampanye Pilpres 2019

Kamis, 14 Maret 2019 | 11:34 WIB
Andi Arief: Jokowi Takut Cuti Kampanye Pilpres 2019
Andi Arief . (Dok Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Demokrat Andi Arief menyindir Calon Presiden Petahana Jokowi takut cuti kampanye Pilpres 2019. Namun kalau pun Jokowi tidak cuti, tidak masalah.

Andi Arief menjelaskan Jokowi harus cuti kampanye. Sementara pemerintahan bisa digantikan sementara oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Pak Jokowi bilang dia tidak takut teroris. Ya, memang jangan takut teroris. Tapi bapak takut cuti," ucap Andi Arief dalam akun Twitter @AndiArief__ seperti dikutip Suara.com, Kamis (14/3/2019).

Andi Arief pun menantang jika Jokowi seorang demokrat atau orang berdemokrasi, dia harus cuti.

Baca Juga: Menteri Tak Cuti Kampanyekan Jokowi akan Berurusan dengan Bawaslu

"Betul bahwa Pak Jokowi tidak harus cuti selama Pilpres, Namun Ia tetap punya hak untuk gunakan hak cutinya selama kampanye jika Ia seorang demokrat tulen agar Pemilu fair. Tidak akan vacuum of power, ada wapres. Th 2009, SBY dab JK tidak cuti karena ada potensi vacuum of power," kata Andi Arief

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019. MK menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden - wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.

Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi. Menurut Mahkamah Konstitusi, bila calon presiden-wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.

"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi alam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

"Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan," lanjut Saldi.

Baca Juga: Disahkan Jokowi, Ini Mekanisme Pengajuan Cuti Kampanye Pejabat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI