Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dijadwalkan memeriksa staf keuangan dan SDM PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Setiadi Pratama dalam kasus dugaan suap gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.
Setiadi diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Setjen Kemendagri, Dudy Jacom (DJ).
"Kami periksa kapasitas Setiadi sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jacom)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (14/3/2019).
Selain Setiadi, penyidik juga memanggil dua staf PT. Hutama Karya yakni Tri Yudi Surahmat dan Widi Sadmoko. Mereka berdua juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Dudy Jacom.
Baca Juga: Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung
Diketahui, Dudy juga pernah menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan gedung kampus IPDN Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada tahun 2011.
Dalam kasus tersebut, Dudy Jacom sudah divonis penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.