"Korban melaporkan mengalami kerugian Rp 89.400.000," kata Iptu Yaqin.
Kini, tersangka sudah ditahan di Tahanan Polsek Kuta Selatan dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Korban melaporkan mengalami kerugian Rp 89.400.000," kata Iptu Yaqin.
Kini, tersangka sudah ditahan di Tahanan Polsek Kuta Selatan dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI