Suara.com - Polisi menangkap seorang calon legislatif (caleg) Partai Perindo berinisial NH (36) terkait kasus prostitusi anak di bawah umur. Dari pengungkapan kasus ini, NH yang diduga berperan sebagai mucikari itu menggunakan salon miliknya di kawasan Cilegon, Banten sebagai panti pijat plus-plus.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Rabu (6/3/2019) pekan lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Di dalam Salon memang tidak ada peralatan salon, namun ternyata ada praktik prostitusi di dalamnya," kata Dadi seperti dilansir Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019)
Dalam penggerebekan itu juga, seorang pelanggan berinisial RW (45) kedapatan sedang bersetubuh dengan AS (15) yang diduga seorang terapis di salon esek-esek tersebut. Setelah ditangkap, polisi lalu menggelandang NH dan RW ke Polres Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Nostalgia, Google Kini Hadirkan Game Carmen Sandiego Lewat Layanan Earth
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan NH dan pelanggannya sebagai tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur. "Keduanya sudah kita tahan," kata Dadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan pasal 30 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun,” pungkasnya.
Ketua DPC Perindo Kabupaten Serang, Jahudi membenarkan bahwa NH adalah Caleg Perindo di Dapil 5. Pada prinsipnya, kata dia, setiap kader yang bermasalah tentu akan diberikan sanksi.
“Sanksi tergantung kesalahannya, tetapi karena kasus sudah ditangani kepolisian, tentunya mempunyai asas praduga tak bersalah, kami akan menunggu keputusan pengadilan apakah dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau kita memberikan sanksi, dipecat atau dicoret atau diberhentikan ke KPU untuk dicoret, ternyata dia dinyatakan tidak bersalah, itu kan jelas merugikan pribadi dan secara kelembagaan,” terangnya.
Baca Juga: Kenang Rimbawan yang Gugur, Siti Nurbaya Hadiri Renungan Suci
Sebab itu, kata dia, pihaknya menunggu keputusan pengadilan. “Ini kan baru tahapan penyidikan, tahapannya kita serahkan ke pihak kepolisian. Tapi jika pengadilan menyatakan bersalah, baru kemudian kita akan berkoordinasi dengan DPP untuk memberikan sanksi apa yang layak,” ujarnya