Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia

Kamis, 14 Maret 2019 | 10:30 WIB
Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia
Zul Zivilia dirilis Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru terkait peredaran narkoba yang melibatkan vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul. Dari hasil penyidikan kasus ini, Zul bersama jaringannya ternyata memiliki modus "salam tempel" saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Kemudian juga memang sistem narkoba itu salam tempel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/3/2019).

Argo menyebut, modus "salam tempel" itu digunakan sebagai kode bahwa antara satu dengan pengedar lainnya itu tidak saling mengenal. Kode "salam tempel itu dipraktikan saat mereka melakukan kegiatan transaksi atau penyerahan narkotika maupun pembayarannya.

"Itu bermacam-macam modus yang dilakukan para bandar itu," jelasnya.

Baca Juga: Messi Cetak Dua Gol, Ini 5 Fakta Menarik Usai Barcelona Vs Lyon

Argo mengatakan, Zul menerima sabu dan ekstasi dari bandar besar dari sosok Casanova dengan modus semacam itu. Hingga kini, Casanova pun masih diburu polisi.

"Tetapi pada prinsipnya bhwa penyidik tetap berupaya keras menangkap dari pada bos yang paling besar sehingga kita bisa tahu ini jaringan darimana, dia asalnya dari mana barang-barang itu," singkat Argo.

Sebelumnya, Zul diringkus bersama delapan orang rekannya yang tergabung dalam satu jaringan. Delapan orang rekan dari Zul tersebut, yakni MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25), dan RR (25).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.

Polisi lebih dulu menangkap tersangka MB, RSH dan MRM di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019). Di tempat itu polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram serta uang senilai Rp 308 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IPW di Hotel Excelton kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (1/3/2019).

Baca Juga: KLHK Komitmen Tingkatkan Populasi Harimau Sumatera 2 Kali Lipat

Dari tangan IPW, polisi menyita sabu seberat 25,64 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp 712.000. Di hari berikutnya, Sabtu (2/3/2019) polisi meringkus RR di Hotel Excelton, Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangan RR, polisi menyita sabu seberat 15,45 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp 377.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI