Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia
Kamis, 14 Maret 2019 | 10:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Nenek 79 Tahun Digiring Polisi Bersenjata Setelah Menolak Membayar Sandwich Tuna di Pesawat
15 November 2024 | 17:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI