Tarik Ulur Cawagub DKI, DPRD Bentuk Panitia Khusus

Kamis, 14 Maret 2019 | 10:11 WIB
Tarik Ulur Cawagub DKI, DPRD Bentuk Panitia Khusus
Rapat pimpinan DPRD DKI bersama Kemendagri membahas Cawagub DKI Jakarta. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus atau pansus untuk memilih wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno. Pembentukan Pansus ini dilakukan usai rapat pimpinan gabungan antara DPRD DKI dengan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3/2019), sempat terjadi perdebatan antara sejumlah anggota dewan untuk memilih dua pilihan yakni membentuk pansus atau langsung menyusun tata tertib pemilihan Cawagub DKI.

Anggota Komisi A Willian Yani mendesak untuk langsung dibuat penitia pemilihan untuk menentukan tata tertib agar proses pemilihan cawagub ini berlangsung cepat.

"Saya kira publik ini sudah bertanya-tanya, sudah enam bulan, kelamaan nih. Nah, kita berharap supaya yang simpel saja, mudah-mudahan pemilihan bisa segera berjalan," kata Yani dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga: Gali Tanah untuk Pondasi Rumah, Sugit Temukan Belasan Mortir

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik yang menjadi pimpinan rapat pada saat itu meminta pemilihan ini harus lebih berfokus pada kompetensi kedua calon wakil gubernur bukan berfokus pada waktu.

"Ini bukan soal ribet dan cepat, ini kan soal yang benar. Jangan yang simpel, simpel kalau salah nanti digugat, kan susah," kata Taufik.

Di sisi lain, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi Santosa hanya mengingatkan, agar DPRD DKI untuk tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan memikirkan rakyat Jakarta yang sudah ditinggal wakil gubernur selama kurang lebih 7 bulan.

Pada akhirnya Mohammad Taufik memutuskan untuk membentuk pansus terlebih dahulu. Pansus yang dibentuk bakal diisi oleh anggota masing-masing fraksi yang jumlahnya proporsional dengan kursi yang dimiliki fraksi di DPRD DKI Jakarta. Adapun pansus yang dibentuk ini berfungsi untuk membentuk panitia pemilihan atau panlih.

Seperti diketahui, dua nama cawagub DKI Jakarta yang akan menggantikan Sandiaga Uno adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Keduanya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Alasan Ponpes Lirboyo Terbitkan Maklumat Pilih Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI