Suara.com - Indonesia mengajukan usulan berupa lima rancangan resolusi (Ranres) dalam perundingan Open-Ended Committee of Permanent Representatives (OECPR), yang diselenggarakan oleh Badan PBB untuk Urusan Lingkungan, United Nations Environnment Programme (UNEP).
Seluruh Ranses ini diadopsi pada pertemuan menteri lingkungan hidup sedunia atau pada sidang United Nations Environment Assembly ke-4 (UNEA-4) bertema “Innovative Solutions for Environmental Challenges and Sustainable Consumption and Production”, Senin (11/3/2019).
Ranres pertama, membahas pola konsumsi dan produksi berkelanjutan (sustainable consumption and production/SCP), yang mana Indonesia mendorong terbentuknya pusat-pusat pengembangan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan di tingkat negara. Pusat-pusat ini akan menjadi knowledge platform untuk pengembangan mendorong penggalangan aksi-aksi praktikal pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan.
Ranres kedua, tentang pengelolaan gambut secara berkelanjutan untuk mengatasi perubahan iklim. Resolusi ini dimaksudkan untuk mendorong kerja sama internasional dalam pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan, mengingat pentingnya fungsi lahan gambut sebagai penyerap karbon.
Baca Juga: KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Kasus Kayu Ilegal di Makassar
Ranres ketiga, pelestarian hutan bakau, yang disebut Indonesia sangat penting dalam menjaga garis pantai dari ancaman erosi dan tsunami. Hutan bakau juga menyimpan tingkat keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, karena menjadi tempat berlindung bagi ratusan spesies, mulai dari ikan hingga burung.
Ranres keempat, meningkatkan kerja sama internasional dalam perlindungan lingkungan laut. Resolusi ini wujud dukungan nyata Indonesia dalam menindaklanjuti Deklarasi Bali mengenai Perlindungan Lingkungan Laut dari Aktivitas Darat, yang telah disepakati pada Oktober tahun lalu.
Terakhir, kelima, mengenai pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan. Ranres ini akan menguatkan hasil pelaksanaan Resolusi UNEA-2 tentang terumbu karang yang telah memberikan pembelajaran dan rekomendasi kebijakan.
Indonesia mengajak negara anggota PBB untuk meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan penegakan peraturan terhadap kebijakan global, regional dan lokal dalam konservasi dan pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan, termasuk penyusunan status global terumbu karang pada tahun 2020, dan penguatan Global Coral Reef Monitoring Network.
Delegasi Indonesia, yang dipimpin oleh Dubes/Watap RI Nairobi dan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bidang Industri dan Perdagangan Internasional, tengah memperjuangkan kelima Ranres tersebut agar dapat diadopsi saat penutupan UNEA-4 pada 15 Maret mendatang. Seluruh Ranres tersebut saat ini sedang melalui tahapan negosiasi bersama sekitar 35 Ranres lainnya yang diajukan oleh negara-negara anggota UNEP.
Baca Juga: Lagi, KLHK Minta Masyarakat Kurangi Sampah Plastik