Suara.com - Seorang pria lulusan sarjana ekonomi terpaksa harus diamankan oleh Anggota Tim Harat Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di saku celananya.
"Pelaku menyimpan sabu-sabu di saku celananya saat dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (12/3/2019) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA ketika pelaku berada di Jalan Kolonel Sugiono, Gang ABC RT 07, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Awalnya, Tim Harat sedang melakukan patroli keamanan, dan saat itu pelaku yang diketahui berinisial AR alias Edo (36) warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan.
Baca Juga: Demi Pacar, Perempuan Ini Rela Bawa Pisang Molen Isi Sabu ke Penjara
Kemudian, Tim Harat langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mencurigakan itu.
"Saat pelaku diperiksa anggota patroli, ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu di saku celananya," ujar Herry.
Saat ini pelaku Edo beserta barang bukti sudah berada di ruang Satuan Narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, Edo dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemasok Sabu ke Eddo Mantan Finalis Indonesian Idol