Mantan Gubernur Jabar, Aher Diperiksa dalam Kasus BJB Syariah

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 14 Maret 2019 | 05:05 WIB
Mantan Gubernur Jabar, Aher Diperiksa dalam Kasus BJB Syariah
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher). (dok Pemprov Jawa Barat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus penyaluran kredit kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dari Bank Jabar Banten (BJB) Syariah.

Usai pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2019), Aher mengatakan saat menjabat sebagai gubernur ia adalah pemegang saham di BJB mewakili pemerintah, bukan pada BJB Syariah yang merupakan anak usaha BJB.

Pemegang saham BJB, ujar Aher, berhak mengusulkan calon komisaris dan calon direksi kepada komisaris setelah melalui rangkaian penilaian.

"Terkait BJB Syariah, saya tekankan bahwa saya tidak ada hubungan hukum apapun dengan BJB Syariah, tidak ada hubungan kredit apalagi hubungan keuangan. Tidak ada," tegas dia.

Ia mengaku tidak banyak tahu kegiatan BJB Syariah dan pengambilan keputusan pemberian kredit macet yang disalurkan terhadap PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dalam rangka pembiayaan pembangunan proyek Garut Super Blok (GSB) tahun 2014-2015.

Dirut BJB disebutnya merupakan pemegang saham di BJB Syariah yang merupakan anak perusahaan BJB.

"Jadi sebagai pemegang saham BJB saya tidak bertanggungjawab langsung ke BJB Syariah. Bahkan tidak ada hubungan tanggung jawab, hukum dan langsung dengan BJB Syariah," kata Aher.

BJB pun saat itu telah diperintahnya untuk segera mengantisipasi, menyelesaikan kasus, dan berkoordinasi dengn OJK karena masalah keuangan menyangkut kepercayaan publik.

Untuk kemungkinan pemanggilan selanjutnya, menurut Aher, hal yang diketahuinya telah disampaikan semua kepada penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI