Suara.com - Advokat Lucas, terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK terhadap Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, membacakan pledoi alias nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Pengacara tersebut, didakwa karena diduga membantu pelarian Eddy Sindoro—terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sempat menjadi buronan KPK.
Lucas memberi judul pledoinya ”Janganlah Kambinghitamkan Saya Demi Menutupi Kesalahanmu”. Ia mengatakan, ada empat poin penting dalam pledoi tersebut.
Salah satunya adalah kesaksian Dina Soraya, pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, yang dianggapkan tak konsisten sehingga merugikan dirinya.
Baca Juga: PSM Menang Telak, Pelatih Akui Pemainnya Sempat Gugup
"Saksi Dina Soraya tak konsisten sepanjang persidangan. Dia berbohong,” kata Lucas.
Ia menjelaskan, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Dina saat disidik KPK untuk perkara suap Eddy Sindoro, terdapat pengakuan bahwa Prof L sejatinya kode nama Jimmy.
Jimmy, dalam BAP Dina tersebut menurut Lucas, disebut sebagai sosok yang meminta bantuan dan membayar segala keperluan Eddy Sindoro dalam pelarian.
Namun, kata Lucas, pernyataan Dina dalam BAP bahwa Prof L itu adalah Jimmy tak pernah diungkapkan dalam persidangan.
Lucas lantas menuding, BAP yang diungkap dalam persidangan Eddy Sindoro adalah hasil revisi Dina. Dalam BAP hasil revisi itu, Dina mengklaim Prof L adalah Lucas, bukan Jimmy.
Baca Juga: Rocky Gerung: Kartu Prakerja Jokowi Absurd, Tuyul Saja Ogah Cari Dananya
"Jadi, berdasarkan BAP Dina itulah saya menjadi tersangka dan langsung ditahan,” tukasnya.
Karenanya, Lucas meyakini dirinya hanya dijadikan kambing hitam atas kasus tersebut. Ia juga menuding, ada aroma dendam dalam berkas dakwaan Jaksa KPK terhadap dirinya.
"Apa yang saya rintangi ? Tidak ada peran saya sama sekali dalam kasus ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, advokat Lucas dituntut JPU KPK 12 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.