Pledoi Advokat Lucas: Saya Cuma Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Eddy Sindoro

Rabu, 13 Maret 2019 | 22:15 WIB
Pledoi Advokat Lucas: Saya Cuma Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Eddy Sindoro
Advokat Lucas sebelum menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karenanya, Lucas meyakini dirinya hanya dijadikan kambing hitam atas kasus tersebut. Ia juga menuding, ada aroma dendam dalam berkas dakwaan Jaksa KPK terhadap dirinya.

"Apa yang saya rintangi ? Tidak ada peran saya sama sekali dalam kasus ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, advokat Lucas dituntut JPU KPK 12 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: PSM Menang Telak, Pelatih Akui Pemainnya Sempat Gugup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI