Karenanya, Lucas meyakini dirinya hanya dijadikan kambing hitam atas kasus tersebut. Ia juga menuding, ada aroma dendam dalam berkas dakwaan Jaksa KPK terhadap dirinya.
"Apa yang saya rintangi ? Tidak ada peran saya sama sekali dalam kasus ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, advokat Lucas dituntut JPU KPK 12 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: PSM Menang Telak, Pelatih Akui Pemainnya Sempat Gugup