Suara.com - Advokat Lucas, terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK terhadap Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, membacakan pledoi alias nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Pengacara tersebut, didakwa karena diduga membantu pelarian Eddy Sindoro—terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sempat menjadi buronan KPK.
Lucas memberi judul pledoinya ”Janganlah Kambinghitamkan Saya Demi Menutupi Kesalahanmu”. Ia mengatakan, ada empat poin penting dalam pledoi tersebut.
Salah satunya adalah kesaksian Dina Soraya, pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, yang dianggapkan tak konsisten sehingga merugikan dirinya.
Baca Juga: PSM Menang Telak, Pelatih Akui Pemainnya Sempat Gugup
"Saksi Dina Soraya tak konsisten sepanjang persidangan. Dia berbohong,” kata Lucas.
Ia menjelaskan, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Dina saat disidik KPK untuk perkara suap Eddy Sindoro, terdapat pengakuan bahwa Prof L sejatinya kode nama Jimmy.
Jimmy, dalam BAP Dina tersebut menurut Lucas, disebut sebagai sosok yang meminta bantuan dan membayar segala keperluan Eddy Sindoro dalam pelarian.
Namun, kata Lucas, pernyataan Dina dalam BAP bahwa Prof L itu adalah Jimmy tak pernah diungkapkan dalam persidangan.
Lucas lantas menuding, BAP yang diungkap dalam persidangan Eddy Sindoro adalah hasil revisi Dina. Dalam BAP hasil revisi itu, Dina mengklaim Prof L adalah Lucas, bukan Jimmy.
Baca Juga: Rocky Gerung: Kartu Prakerja Jokowi Absurd, Tuyul Saja Ogah Cari Dananya
"Jadi, berdasarkan BAP Dina itulah saya menjadi tersangka dan langsung ditahan,” tukasnya.