Suara.com - Masih banyaknya perusahaan dan perumahan elit yang menggunakan air tanah membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat merencanakan untuk menaikan pajak air tanah menjadi Rp 4 ribu per meter kubik.
Meski dalam tahap rencana, namun proses kajian dengan konsultan untuk dinaikan sudah disesuaikan dengan tarif PDAM Depok.
"Akan dinaikkan menjadi Rp 3.900 hingga Rp 4 ribu per meter kubik, dari harga sebelumnya Rp 500 per meter kubik," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Depok Nina Suzana, Rabu (13/3/2019).
Dikemukakan Nina, kenaikan pajak akan diberlakukan pada rumah tangga mewah dan perusahaan untuk mengurangi penyedotan air secara berlebihan.
Baca Juga: Indra Sjafri Bersyukur Timnas U-23 Segrup dengan Thailand dan Vietnam
"Dengan dinaikkannya pajak, perusahaan dan rumah mewah di Depok akan berpindah ke air PDAM," katanya.
Nina mengatakan, kenaikan pajak air tanah tersebut untuk menaikkan PAD Depok yang selama ini pendapatan asli daerah atau PAD Kota Depok masih rendah di angka Rp 1,8 miliar.
Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Pitaloka mengonfirmasi pernyataan Nina. Imas menyebut hampir semua perusahaan besar di Jalan Raya Margonda masih menggunakan air tanah.
"Termasuk kawasan usaha elite seperti Jalan Margonda masih cukup tinggi," ucapnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Hindari Penyakit, Cinta Laura Jaga Pergaulan