Lebih lanjut, Jokowi juga mengapresiasi gerak cepat Tim Pencegahan Korupsi untuk memastikan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dilaksanakan. Sebab kata Jokowi, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sudah dituangkan dan ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2018 pada Juni 2018.
"Tapi yang namanya strategi hanya dokumen. Berdebu jika kita sendiri tidak melaksanakan. Sekali lagi, bahwa strategi hanya jadi dokumen berdebu, jika kita tidak melaksanakan," ucap Jokowi.
"Dalam Perpres Stranas (Strategi Nasional) pencegahan korupsi terkandung semangat bahwa kita semuanya bersama sama membuat Indonesia bebas korupsi. Dan seperti yang disampaikan ketua KPK kita tidak bisa berjalan sendiri sendiri," tandasnya.
Dalam acara tersebut hadir Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan. Kemudian hadir pula Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syarifuddin, Jaksa Agung M Prasetyo dan sejumlah kepala daerah.
Baca Juga: Survei Konsepindo Sebut Prabowo - Sandiaga Unggul di Kalangan Terpelajar