Suara.com - Perempuan berinisial R (17), tega membunuh anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkan dengan cara dibuang di tong sampah di Perumahan Urbana Place, Ciputat, Tangerang Selatan pada Senin (4/3/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho menyebut, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap alias lahir tanpa pernikahan.
"Jadi tersangka masih di bawah umur, dia kelahiran Agustus 2001. Ini miris sebenarnya buat kami, apalagi anak tersebut merupakan hasil hubungan tidak sah atau tanpa pernikahan," ujar Alex kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut pertama diketahui oleh dua petugas pengangkut sampah pada Selasa (5/3/2019) lalu. Petugas sampah itu terkejut saat mendapati ada darah di plastik yang berada di tong sampah.
Baca Juga: Akibat Bom Bunuh Diri Istri Abu Hamzah, Puluhan Rumah Rusak
"Petugas pengangkut sampah terkejut karena melihat darah pada sebuah plastik, dikira bangkai binatang awalnya, saat dibuka ternyata berisi bayi," jelasnya.
Alex mengatakan, dari hasil autopsi, bayi itu baru lahir dan sudah berada dalam kandungan selama 9 bulan.
"Dari hasil pemeriksaan bayi berada dalam kandungan 9 bulan dan lahir pada kondisi hidup, ditemukan tanda-tanda mati lemas," tutur Alex.
Lebih jauh Alex mengatakan, dalam proses autopsi juga ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seperti luka memar pada wajah dan kepala bayi.
"Ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bayi dengan luka pada bibir bawah sisi kiri dan memar pada kepala belakang, luka ini merupakan ciri seseorang dibekap," ungkapnya.
Baca Juga: Beban Jam Kerja Berlebih, KPU Sragen Minta Honor KPPS Naik
Alex menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga merasa malu pada sang majikan lantaran baru sepekan bekerja dirinya telah melahirkan. Terlebih, bayi tersebut hadir di dunia melalui hubungan gelap.
"Motifnya adalah malu. Sebab, pelaku baru bekerja selama seminggu dan anak itu merupakan hasil hubungan tidak resmi," kata Alex.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.