"Motifnya adalah malu. Sebab, pelaku baru bekerja selama seminggu dan anak itu merupakan hasil hubungan tidak resmi," kata Alex.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.