Hasil Hubungan Gelap, Ibu Muda Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah

Rabu, 13 Maret 2019 | 19:31 WIB
Hasil Hubungan Gelap, Ibu Muda Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah
Ilustrasi pembunuhan bayi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Motifnya adalah malu. Sebab, pelaku baru bekerja selama seminggu dan anak itu merupakan hasil hubungan tidak resmi," kata Alex.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI