Neno Warisman Tiga Kali Mangkir, Bawaslu DKI Akan Tarik Kesimpulan

Rabu, 13 Maret 2019 | 18:18 WIB
Neno Warisman Tiga Kali Mangkir, Bawaslu DKI Akan Tarik Kesimpulan
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Neno Warisman kembali mangkir dari panggilan ketiga yang dilayangkan Bawaslu DKI Jakarta. Pemanggilan Neno terkait dugaan pelanggaran kampanye di malam Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019) lalu.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan Neno Warisman dianggap tidak hadir karena sampai pukul 17.00 WIB tidak kunjung menyambangi kantor Bawaslu DKI. Puadi mengatakan pihaknya tidak akan melayangkan surat panggilan lagi untuk yang keempat kalinya.

"Neno Warisman sudah ditunggu sampai pukul 17.00, jadi dianggap tidak hadir. Selanjutnya kita tidak panggil lagi," ujar Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (13/03/2019).

Selain Neno, Bawaslu DKI Jakarta juga menjadwalkan untuk pemanggilan Ketua Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas sebagai penyelenggara Munajat 212 pukul 14.00 WIB. Namun, Muchsin juga tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga: Emak-emak Teriak Histeris: Pak Buka pak, Buka Pak Prabowo

Selanjutnya Puadi akan melakukan panggilan ketiga untuk petinggi FPI DKI Jakarta tersebut pada Selasa (19/3/2019) mendatang.

"Jadi dari FPI juga tidak hadir, selanjutnya kami akan lakukan panggilan ketiga," kata Puadi.

Wakil Ketua BPN Prabowo - Sandiaga, Neno Warisman. (Suara.com/ Chyntia Sami)
Wakil Ketua BPN Prabowo - Sandiaga, Neno Warisman. (Suara.com/ Chyntia Sami)

Sebelumnya Neno Warisman mangkir pada dua pemanggilan pertama dan kedua. Bawaslu DKI Jakarta lantas akan menarik kesimpulan jika pada pemanggilan ketiga hari ini Neno tetap mangkir.

"Iya, karena di Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017 di Pasal 480 inabsentia mengenal pada posisi mereka sebagai tersangka atau terdakwa. Jadi kalau dalam proses penyelidikan memang tidak ada pemanggilan paksa, sehingga ketika mereka tiga kali memenuhi undangan itu menjadi penilaian Gakkumdu apa langkah selanjutnya," jelas Puadi.

Baca Juga: Senang Dibebaskan, Siti Aisyah Bagi-bagi Uang di Kampung Halaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI