FAA telah mengeluarkan Continued Airworthiness Notification to the Internasional Community tanggal 11 Maret 2019 terkait langkah yang telah dilakukan FAA terhadap B737-8 Max. Surat ini telah dikirimkan kepada seluruh Civil Aviation Authority termasuk Ditjen Perhubungan Udara.
Sejak kejadian JT610, Ditjen Perhubungan Udara telah mengintensifkan komunikasi dengan pihak manufaktur (Boeing Co.) terkait dengan langkah-langkah pemeriksaan untuk memastikan aspek airworthy. Komunikasi ini terus berlanjut setelah kejadian ET302 milik Ethiopian Airlines di mana Boeing Co menyatakan siap merespon kebutuhan operator penerbangan Indonesia untuk memastikan aspek airworthy pesawat terbang B737-8 Max di Indonesia.
"Dengan adanya temporary grounded ini aspek layanan kepada masyarakat diharapkan tidak terganggu, mengingat operator penerbangan telah mengganti pesawat yang di-grounded dengan tipe pesawat yang memiliki load factor sejenis atau bahkan lebih besar," ujarnya.
Baca Juga: Kemenhub Resmikan Layanan Motis, Bisa Daftar di Stasiun Jatinegara