5. Menetapkan barang bukti berupa : Dari Penuntut umum: - 1 (satu) buah flash disk Kingston data Trveler G3 8 GB, warna putih-kuning, berisi screenshoot unggahan twitter Dhani Ahmad Prasetyo @AHMADDHANIPRAST;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 4 Warna Putih silver beserta simcard Indosat Nomor : 085731922219 didalamnya; Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah simcard HP provider XL dengan nomor 081760009999; Simcard dirampas untuk dimusnahkan dan nomor 081760009999 dinonaktifkan melalui Kementerian KOMINFO RI.
- 1 (satu) buah email dengan nama [email protected] beserta password;
- 1 (satu) buah akun twitter dengan nama pemilik DHANI AHMAD PRASETYO @AHMADDHANIPRAST beserta password; Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian KOMINFO RI. Dari Penasihat Hukum Terdakwa:
- 1 (satu) buah bundle screenshot tweet akun twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST bulan Februari-Maret 2017, diberi tanda bukti T-1;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama dipublikasi oleh Republika.co.id, diberi tanda bukti T-2;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama kompas.com, diberi tanda bukti T-3;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh News.detik.com diberi tanda bukti T-4;
- Kutipan berita penistaan agama yang dipublikasi oleh vivanews.co.id, diberi tanda bukti T-5;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh bbc.com diberi tanda bukti T-6;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh viva.co.id, diberi tanda bukti T-7;
- Gambar kampanye tentang hukuman mati bagi koruptor yang dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-8;
- Gambar kampanye dukungan atas gerakan untuk menghukum mati koruptor, diberi tanda bukti T-9;
- Gambar seorang demostran mengkampanyekan tentang korupsi dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-10;
- Gambar demostran bersama polisi dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-11;
- Gambar kampanye narkoba, diberi tanda bukti T-12;
- Gambar kampanye BNN, diberi tanda bukti T-13; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada tingkat pertama sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp 2500.- ( dua ribu lima ratus rupiah ).
Mundur ke belakang, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian.
Vonis penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ahamd Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Jack melaporkan istri Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP"
Baca Juga: Banding Dikabulkan, Vonis Penjara Ahmad Dhani Disunat 6 Bulan, Jadi 1 Tahun
Dalam sidang pembelakaan, ada lima poin pembelaan Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya Ahmad Dhani merasa tidak bersalah. Ahmad Dhani pun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.