Suara.com - Fatwa kiamat bakal terjadi pada bulan Ramadan tahun 2019 beredar dan meresahkan warga Malang, Jawa Timur.
Apalagi, fatwa kiamat itu juga yang menyebabkan 52 warga desa di Ponorogo berbondong-bondong melarikan diri ke Malang.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, fatwa kiamat itu dikeluarkan pondok pesantren di Kasembon, Kabupaten Malang.
Polres Batu akhirnya mengelar pertemuan yang melibatkan Muspika Kasembon, MUI, KUA, dan MWC Nahdlatul Ulama Kasembon untuk membahas keabsahan fatwa tersebut.
Baca Juga: Timnas U-23 Uji Coba Lawan Bali United, Indra Sjafri Punya Misi Khusus
Dalam pertemuan tersebut, terungkap fatwa kiamat itu disebarluaskan dari Pondok Pesantren berinisial MFM yang diasuh oleh Kiai MR di Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon.
Fatwa itu berisi mengenai peringatan bakal terjadi kiamat dan bencana pada bulan Ramadan nanti. Fatwa itu disebarluaskan melalui aplikasi obrolan WhatsApp.
Dalam pesan berantai itu juga disebutkan, karena akan terjadi kiamat, maka santri/ jemaah diminta menjual aset-aset yang dimiliki untuk bekal akhirat, dibawa dan disetorkan ke pondok.
Kapolres Batu Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan ada peredaran pesan berantai tersebut. Namun ia mengatakan, pesan tersebut adalah hoaks.
“Hoaks mas, nanti mau saya rilis bersama pengasuh ponpes. Sekarang masih kami bahas di Polres Batu,” kata Budi seperti diberitakan TimesIndonesia.co.id—jaringan Suara.com, Rabu (13/3/2019).
Baca Juga: LPSK Siap Bantu Biaya Pengobatan Korban Ledakan Bom di Sibolga
Ia mengatakan, Rabu hari ini polisi akan memberikan penjelasan bersama Ketua MUI, KUA, MWC NU Kasembon dan pengasuh ponpes.