Demi Pacar, Perempuan Ini Rela Bawa Pisang Molen Isi Sabu ke Penjara

Rabu, 13 Maret 2019 | 15:51 WIB
Demi Pacar, Perempuan Ini Rela Bawa Pisang Molen Isi Sabu ke Penjara
pisang molen dan tahu yang sudah dimasukan sabu-sabu. (Suara.com/Dede Tiar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Modus baru penyeludupan sabu-sabu ke dalam penjara akhirnya terkuak setelah polisi membekuk seorang perempuan berinisial ME (45). Pelaku menyeludupkan sabu-sabu ke rumah tahanan Polres Bekasi Kota dengan cara dimasukan ke dalam pisang molen dan tahu goreng.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kompol Suwolo Seto mengatakan, aksi penyeludupan narkoba dengan cara dimasukan ke dalam gorengan itu terungkap saat ME melakukan besukan rutan pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari pengungkapan kasus ini, ME disuruh kekasihnya berinsial AB agar bisa menyeludupkan narkoba dari luar penjara. AB merupakan salah satu tahanan yang mendekam di rutan Mapolrestro Bekasi Kota atas kasus peredaran narkoba.

"Jadi pelaku (penyelundupan) adalah kekasih dari tersangka narkoba AB, dia diperintah untuk menyelundupkan sabu saat menjenguk dirinya di rutan," kata Seto, Rabu, (13/3/2019).

Baca Juga: Jokowi: Berbahaya Bagi Negara Kalau Masih Ada Teroris yang Menyimpan Bom

Seto melanjutkan, ketikan hendak menjenguk AB, pelaku IF membawa kantong plastik berisi gorengan jenis molen. Petugas penjaga sesuai standar operasional prosedur (SOP) melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan pengunjung rutan.

"Ketika diperiksa, petugas melihat ada gorengan yang kondisinya sudah bolong, dari situ dilihat dan ditemukan plastik klip bening berisi sabu," ungkapnya.

Sabu yang hendak diselundupkan seberat kurang lebih satu gram. Sabu itu dari pengakuan ME merupakan milik kekasihnya. Dia mengambilnya dari rumah kontrakan atas perintah AB.

ME, perempuan yang dibekuk terkait penyeludupan narkoba di penjara. (Suara.com/Dede Tiar)
ME, perempuan yang dibekuk terkait penyeludupan narkoba di penjara. (Suara.com/Dede Tiar)

"Dia (ME) diperintah AB, sabu ini milik AB barang sisa yang masih disimpan di kontrakannya, kita selidiki, kita tanya rupanya barang itu hendak digunakan di dalam rutan," jelas dia.

Setelah kejadian itu, polisi langsung menggeledah kontrakan AB di daerah Bekasi, dari situ polisi memastikan tidak ada barang bukti narkoba yang tersisa. Adapun, sistem pengamanan rutan juga diperketat supaya kejadian upaya penyelundupan tidak terulang lagi. Terkait kasus ini, perempuan tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan urine dengan hasil negatif.

Baca Juga: Tulis Waspada dengan Orang Terdekat, Ivan Gunawan Sindir Syahrini?

"Ide penyelundupan sabu menggunakan gorengan ini dari AB, tersangka ME hanya menjalankan perintah saja," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI