Suara.com - Polisi memeriksa sebagai 7 orang terkait video viral berisi ceramah ustaz Supriyanto yang diduga menyebarkan fitnah pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin mau melegalkan perzinaan jika memenangkan Pilpres 2019. Sejumlah saksi yang diperiksa pada Selasa (12/3/2019) kemarin itu adalah emak-emak.
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan, pemeriksaan para saksi itu dilakukan lantaran mereka ada di dalam video yang beredar di media sosial.
“Mereka antara lain, dua orang yang ada di dalam video tersebut, yaitu Ustadz Supriyanto dan Imam Suherlan serta 5 orang lain ada dari ibu-ibu dan yang berkaitan dengan video di medsos,” kata Taufik seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (13/3/2019).
Dari rekaman video, kata Taufik, sosok lelaki yang berbicara itu di sebuah masjid di kawasan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur adalah ustaz Supriyanto. Namun, sejauh ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Jual Narkoba Dibungkus Abon Lele dan Teri Medan
“Semua masih statusnya saksi, kita lakukan pemeriksaan saksi dan termasuk pemeriksaan alat bukti lainnya. Untuk mengarah ke tersangka nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan,” kata dia.
Dugaan sementara, kasus ini sudah mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Adapun ancaman pasal tersebu sebagai laporan yang diterima polisi mengarah ke Undang Undang nomor 1 tahun 46, pasal 14 ayat 1 dan 2, pasal 15 tentang peraturan hukum pidana, 45 a ayat 2, junto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Namun demikan, hingga kini polisi belum menetakan satupun tersangka terkait isu Jokowi mau membuat undang undang untuk melegalkan perzinaan.
“Arahnya keujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Kita sedang dalami fakta-faktanya,” katanya