Polisi Bongkar Modus Jual Narkoba Dibungkus Abon Lele dan Teri Medan

Rabu, 13 Maret 2019 | 15:15 WIB
Polisi Bongkar Modus Jual Narkoba Dibungkus Abon Lele dan Teri Medan
Jaringan narkotika dengan modus menyimpan sabu di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan terungkap. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan narkotika dengan modus menyimpan sabu di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan terungkap. Kali ini. Sebanyak enam orang ditangkap polisi, yaitu SUL, NOL, RID, OGI, TED, dan RUD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya pertama-tama menangkap tersangka SUL di Taman Mini, Jakarta Timur pada Kamis (21/2/2019). Dari tangan SUL, polisi pun menyita 100 gram sabu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg Sabu, 40.000 butir Ecstasy dan 20.000 butir Yaba asal Thailand Jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung dengan tersangka GZ dan kawan - kawan yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu. Dari tersangka SUL kita dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).

SUL kemudian dibawa ke kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Di tempat itulah, sebanyak 5,9 kilogram sabu kembali ditemukan. Selain itu, terdapat pula 500 gram sabu siap jual ditemukan telah dikemas dalam bungkus Abon Lele.

Baca Juga: Istri Jengkel Zul Zivilia Disebut Edarkan Narkoba karena Faktor Ekonomi

“Di kontrakan di daerah Cipayung, kita geledah kita mendapat kembali narkotika jenis sabu 5,9 kilogram kemudian kita juga mendapatkan abon lele yang didalamnya ada sabu 500 gram,” jelasnya.

Usai mengamankan SUL, polisi membentuk tiga tim untuk menangkap tersangka lainnya. Tim tersebut dibagi di Wilayah Pekanbaru, Bandung dan Jakarta. Di Pekanbaru, Riau, polisi menangkap tersangka NOL pada Jumat (1/3/2019). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 5 unit ponsel genggam.

Diketahui, NOL berperan mengambil sabu seberat 15 kilogram sabu atas perintah tersangka PRES yang masih berstatus DPO. Kepada polisi NOL mengaku mendapat upah senilai Rp. 10 juta atas pekerjaannya itu.

Sementara tersangka RID ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Minggu (3/3/2019). Dari tangan tangan RID, polisi menyita sabu seberat 2 gram. Untuk tersangka TED, OGI dan RUD, mereka ditangkap di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/3/2019). Dari tangan ketiganya, polisi menyita 3 unit ponsel genggam dan satu unit mobil jenis Inova.

Sementara, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan kelompok pengedar narkoba ini memanfaatkan kemasan Abon untuk mengelabuhi petugas. Selama menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan kemasan Abon Lele untuk diantar ke hotel-hotel yang berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Baca Juga: Ketua GPAN Sebut Ada Tiga Artis yang Diincar Polisi Terkait Narkoba

“Mereka selalu menggunakan kemasan makanan Abon Lele. Tersangka SUL pernah mengambil barang bukti 4 bungkus Abon Lele dikamar Hotel di Mangga Besar,” ungkap Calvin

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama pidana maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 11 tersangka jaringan narkoba Banjarmasin - Jakarta dengan modus menyimpan sabu dan pil ekstasi di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan. Sebanyak 11 tersangka tersebut berinisial HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,5 kilogram sabu, 57.578 pil ekstasi, dan 15,19 gram ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI