Dalam kunjungan itu, Teguh memerintahkan seorang stafnya untuk memberi uang Rp20 juta sebagai uang saktu bagi tim yang datang, tapi pemberian itu ditolak Borak Milton dan menyampaikan kepada Teguh bahwa Komisi B tidak bisa menerima uang tersebut dan meminta disiapkan dokumen terkait perizinan sebagai bahan RDP Komisi B.
Pada pertemuan 17 Oktober 2018 di ruang Komisi B antara Teguh, Borak, Punding, Edy Rosada dan Arisavanah, Punding meminta Rp300 juta agar Komisi B meluruskan berita di media massa terkait temuannya. Borak Milton lalu memutuskan agar anggota Komisi B mendapat Rp20 juta untuk 12 orang anggota komisi sehingga total permintaan sebesar Rp240 juta.
Menanggapi permintaan tersebut Edy Saputra melaporkan kepada Komisaris Utama PT BAP sekaligus Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Dharsono yang lalu menyampaikan menyetujui pemberian uang kepada Komisi B DPRD Kateng asal ada jaminan tertulis dari Komisi B. Namun Borak tidak dapat memberikan jaminan tertulis melainkan hanya menjamin RDP tidak dilaksanakan
Uang Rp240 juta itu lalu dikeluarkan dengan memo internal "biaya perjalanan dinas Teguh Dudy Syamsuri Zaldy". Pada 26 Oktober 2018, Rp240 juta diambil bagian "treasury" dengan kata sandi "Alquran" telah tersedia dan akan diambil Tirra Anastasia Kemur.
Baca Juga: Pelindo III dan Sinar Mas Group Jajaki Sinergi Logistik
Uang diserahkan Tiraa kepada anggota komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah di pusat nasi bakar Food Court Sarnah Jakarta Pusat dan saat serah terima itu Tirra, Edy Rosada dan Arisavanah diamankan petugas KPK.
Terhadap vonis tersebut, ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima.
"Saya menerima putusan yang dibacakan pada hari ini juga," kata Willy.
"Saya menerima saya yakin putusan itu sudah sesuai," kata Teguh.
"Saya mohon maaf atas kerepotan yang saya sebabkan dan saya percaya vonis yang diputuskan sudah sesuai dan saya terima vonis, semoga Tuhan melindungi saya selama melaksanakan putusan," kata Edy.
Baca Juga: 18 Perusahaan Sinar Mas Group Diduga Ngemplang Pajak Rp 400 Miliar
Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.