Suara.com - Sebanyak Tiga orang terdakwa yang merupakan petinggi PT Sinar Mas Wilayah Kalimantan divonis penjara selama 1 tahun ditambah 8 bulan. Mereka terbukti menyuap pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp 240 juta agar tidak melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.
Tiga terdakwa itu adalah Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunung Mas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Willy Agung Adipradhana, Teguh Dudy Syamsuri dan Edy Saputra Suradja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Duta Baskara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Vonis itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan yang diputuskan oleh majelis hakim Duta Baskara, Saefuddin, Sunarso, Titik Sansiwi dan Sigit Herman Binaji tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar ketiganya divonis 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Pelindo III dan Sinar Mas Group Jajaki Sinergi Logistik
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," tambah hakim Duta Baskara.
Tujuan pemberian suap tersebut adalah agar Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD provinsi Kalteng dan Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh kabupaten Seruyan, Kalteng, tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.
PT BAP mengelola lahan sawit seluas lebih kurang 37.401 hektar di kabupaten Seruyan, Kalteng. Pada September 2018, ada pemberitaan media massa mengenai 7 perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, kabupaten Seruyan dan salah satunya adalah PT BAP. Laporan itu dibahas di Badan Musyawarah (BAMUS) dan disepakati melakukan pengawasan melalui Komisi B yang membidangi perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Komisi B lalu merencanakan kunjungan kerja ke kantor PT BAP di gedung SInar Mas Land Plaza Jakarta pada 26-29 September 2018. Saat itu Komisi B DPRD Kalteng dipimpin Muhammad Asera selaku Wakil Ketua Komisi B bertemu dengan Teguh Dudy Syamsuri Zaldi selaku perwakilan PT BAP.
Pada sela-sela pertemuan, Teguh membagikan kepada masing-masing anggota Komisi B DPRD Kalteng yang hadir sebesar Rp1 juta sedangkan staf Komisi B sebesar Rp 500 ribu. Kunjungan lapangan Komisi B DPRD Kalteng ke lokasi perkebunan PT BAP akhirnya dilakukan pada 3 Oktober 2018 bersama dinas terkait.
Baca Juga: 18 Perusahaan Sinar Mas Group Diduga Ngemplang Pajak Rp 400 Miliar
Dari kunjungan itu Komisi B menyimpulkan terdapat dugaan pencemaran danah Sembuluh, tidak memiliki HGU, tidak memiliki izin IPPH walau PT BAP telah beroperasi dari tahun 2006 dan belum pernah ada plasma, kesimpulan tersebut disampaikan Komisi B kepada media massa sehinga menjadi berita utama di provinsi Kalimantan Tengah.