Suara.com - Pihak kepolisian perairan Singapura akhirnya melepaskan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Batam Ariza, yang ditahan selama tiga hari di negara tersebut.
Ariza sendiri dilepaskan pada Selasa (12/3/2019) sore. Sebelumnya, Ariza diketahui ditahan kepolisian setempat karena dianggap melanggar aturan, yakni memancing di perairan yang diduga masuk dalam wilayah Singapura.
Ketua Forum Kelompok Usaha Bina Batam Madani Muhamad bin Boyan mengatakan Ariza dikembalikan bersama perahu motor yang digunakan ketika memancing.
"Alhamdulillah karena desakan kita, sudah dikembalikan dalam kondisi sehat walafiat," kata Boyan, Rabu (13/3/2019) pagi.
Baca Juga: Pria Gempal Berpeci Bikin Heboh Bandara Pekanbaru, Diteriaki Prabowo KW
Boyan mengatakan, Ariza sampai di Indonesia sekitar pukul 19.35 WIB.
"Kita ucapkan terima kasih kepada KBRI di Singapura sudah merespons," ujar dia.
Boyan berharap Singapura dan Indonesia selalu membangun kerja sama yang baik dengan pemerintah Kepri.
"Khususnya tentang nelayan, kita tidak ingin (peristiwa) ini terjadi kembali," katanya.
Sebelumnya, Ariza ditangkap polisi perairan Singapura pada Minggu (10/3/2019) pagi. Saat itu, Ariza sedang meluangkan waktu libur dengan menyalurkan hobi memancing di kawasan perairan.
Baca Juga: Pamit Main Sepeda, Bocah 8 Tahun Tewas di Sungai Brantas
Ariza yang berangkat sendiri menggunakan speedboat, memancing di dekat Selat Philip, perairan batas Indonesia-Singapura. Ariza pun ditangkap pihak polisi perairan Singapura sejak Minggu (10/3/2019).