Penyelundupan Sabu Seberat 10 Kilogram Digagalkan BNNP Banten

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 13 Maret 2019 | 14:10 WIB
Penyelundupan Sabu Seberat 10 Kilogram Digagalkan BNNP Banten
Barang bukti sabu-sabu yang didapat dari tersangka YP diamankan Polda Jatim, Senin (11/3/2019). [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10 kilogram pada 8 Maret 2019. Rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Jakarta.

Penggagalan upaya penyelundupan tersebut dilakukan rest area KM 43 Tol Merak - Tangerang, tepatnya di kawasan Balaraja Kabupaten Tangerang. Dari informasi yang didapat petugas, barang haram tersebut merupakan kali kelima akan diselundupkan.

Selain itu, penyelundupan barang haram tersebut diketahui dikendalikan seorang narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa, Lampung.

Selain, mengamankan sabu, petugas juga mengamankan uang tunai dari tangan kurir berinisial HP alias HD alias Ewok. Sebelumnya, petugas yang melakukan penangkapan sempat mengikuti Ewok memasuki daerah Jakarta Barat. Namun, Ewok berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan jalur yang macet.

Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Video Prabowo Tabok Pendukung Sendiri, Benarkah?

"Dia menghindari macet, dan petugas juga kebingungan mengikutinya," ujar Kepala BNNP Kota Tangerang, AKBP Akhmad F Hidayanto, Rabu (13/3/29).

Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan pola peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lapas dan rutan, saat ini didukung alat komunikasi para penghuni lapas dan rutan. Melalui alat komunikasi tersebut mereka leluasa untuk mengatur pengiriman barang haram melalui kurir.

“Intinya ada di alat komunikasi. Kalau itu yang diberantas, mereka akan sulit mengendalikan orang di luar lapas dan rutan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI