Caleg Tak Punya Modal Ini Bikin Spanduk Pakai Karung Beras

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 13 Maret 2019 | 13:49 WIB
Caleg Tak Punya Modal Ini Bikin Spanduk Pakai Karung Beras
Esa Niswandi, Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tersebut membuat spanduk, baliho dirinya memakai karung bekas beras. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika banyak caleg berlomba-lomba membuat dan memasang alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, maupun poster yang  terbilang bombastis dan mahal, Niswandi Esa justru sebaliknya.

Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tersebut membuat spanduk, baliho dirinya memakai karung bekas beras.

Lelaki berusia 38 tahun tersebut mengakui, membuat APK dari karung beras karena tak memunyai biaya kampanye.

"Saya tidak punya biaya" kata Niswandi Esa seperti diberitakan Kabarmakassar.com—jaringan Suara.com.

Baca Juga: DPR RI Gelar Rapat Bahas Dampak Gempa NTB

Pada karung beras berwarna putih tersebut, Niswandi menuliskan sendiri jargon-jargonnya semisal, “Untuk DPR Kabupaten 2 Gerindra 1. Niswandi Esa, Politik bukan hanya untuk orang kaya.”

APK dari karung beras milik Niswandi itu dipasang di sejumlah jalan Kelurahan Dulmayo Utara, Kecamatan Telaga Biru.

Karena terbuat dari karung beras dan ditulis tangan, maka foto Niswandi tak ada pada APK tersebut.

“Tapi sudah 100 APK dari karung beras saya sebar di daerah pemilihan. Saya mau mengubah pola pikir warga, bahwa politik itu bukan hanya untuk orang kaya,” tegasnya.

Selain itu, kata Niswandi, cara yang dipakainya juga ramah lingkungan sebab tak menggunakan barang baru untuk dipakai berkampanye.

Baca Juga: Celine Evangelista Hamil Lagi, Dikira Mau Saingi Gen Halilintar

“Ya daripada nanti bikin mahal-mahal jadi sampah,” tukasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili menuturkan, belum bisa memastikan apakah APK milik Niswandi itu sesuai aturan atau justru melangagr.

"Kami akan kaji dulu bersama tim hukum. Baru bisa diketahui apakah APK seperti itu melanggar atau tidak,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI