Selain Neno Warisman, Bawaslu Panggil Ketua FPI Habib Muchsin Alatas

Rabu, 13 Maret 2019 | 13:11 WIB
Selain Neno Warisman, Bawaslu Panggil Ketua FPI Habib Muchsin Alatas
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Neno Warisman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta turut memanggil Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta, Habib Muchsin Alatas terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu, Rabu (21/3/2019) hari ini. Keduanya dipanggil untuk diklarifikasi terkait kegiatan Acara Munajat 212 yang diduga bermuatan politik.

"Ketua FPI DKI pada pukul 14.00 WIB," ujar anggota Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi seperti dikutip Antara.

Sementara, jadwal pemeriksaan Neno akan dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB. Puadi menyampaikan, pemanggilan Neno kali ini adalah yang ketiga. Dalam pemanggilan sebelumnya, Neno telah mangkir.

"Neno Warisman kami undang pukul 16.00 WIB," kata dia.

Baca Juga: Memberi Iming-Iming Berlebihan, MLM Haram?

Terkait kasus ini, Bawaslu DKI juga berencana memanggil kembali Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Senin (18/3/2019) depan. Dalam pemanggilan sebelumnya, Fadli Zon turut mangkir dengan alasan masih berada di luar negeri.

Belum ada tanggapan mengenai sikap Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta apabila pihak yang diundang kembali mangkir dari pemanggilan klarifikasi.

Puadi menjelaskan setelah undangan ketiga, Unit Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, polisi dan kejaksaan akan menilai terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Batas waktu pemanggilan pihak terundang terkait Munajat 212 adalah 20 Maret atau 14 hari sejak laporan didaftarkan untuk menentukan adanya pelanggaran pidana pemilu.

Apabila dalam 14 hari telah diklarifikasi dan diduga ada pelanggaran pidana pemilu, maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

Baca Juga: Tancap Gas, Volkswagen Group Siapkan 70 Mobil Listrik

Namun jika dalam pemeriksaan tidak ada dugaan pelanggaran pidana, maka status pelaporan masyarakat akan dihentikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI